Zakat Fitrah 

Bayar Dimana?

Tunaikan di LAZNAS Resmi & Amanah. Berdasarkan SK Menteri Agama No. 1764/2025. Terpercaya mengelola amanah umat untuk kebahagiaan anak yatim.

Nominal Zakat 2026

Rp 50.000

/ Jiwa

*Setara 2.5kg Beras Berkualitas Premium

Mengapa Menunaikan Zakat di Sahabat Yatim?

Kepastian Syariat

Pengelolaan zakat diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah profesional untuk menjamin ketepatan sasaran.

Jangkauan Nasional

Hadir di 17 Provinsi dengan jaringan distribusi yang luas hingga ke pelosok daerah tertinggal.

Legalitas Mutlak

Berstatus Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) resmi dengan pelaporan rutin ke Kemenag & BAZNAS.

Alur Penyaluran Zakat Amanah

Payment

Donasi via Online atau Outlet

Verification

Validasi otomatis & real-time

Distribution

Penyaluran Paket Pangan

Reporting

Laporan transparan ke Muzakki

Dampak Nyata Zakat Anda Hingga Penjuru Negeri

1.061.771

Penerima Manfaat

26

asrama aktif

2.500

Anak Binaan

17

provinsi terjangkau

Kalkulator Zakat Fitrah

Jumlah Jiwa (Anggota Keluarga)

3

Pertanyaan Seputar Zakat

Apakah sah membayar zakat fitrah secara online?

Sangat sah. Akad zakat secara lisan bukan merupakan rukun zakat. Yang menjadi rukun adalah niat muzakki (pembayar zakat) dan penyerahan dana kepada amil (pengelola) untuk disalurkan kepada mustahik.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat idul iftri. Meskipun diperbolehkan sejak awal Ramadan, waktu wajibnya dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum imam naik mimbar untuk salat Id. Jika dibayarkan setelah salat Id, hukumnya sedekah biasa.

Ya, zakat fitrah diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang tunai, menurut pendapat sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi) dan fatwa lembaga keagamaan seperti BAZNAS dan NU Online. Syaratnya, nilai uang tersebut harus setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas baik yang dikonsumsi sehari-hari. Meskipun lebih utama dengan makanan pokok, penggunaan uang diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima (fakir miskin) agar lebih mudah memenuhi kebutuhan lain, menurut BAZNAS.