Zakat Fitrah
Bayar Dimana?
Tunaikan di LAZNAS Resmi & Amanah. Berdasarkan SK Menteri Agama No. 1764/2025. Terpercaya mengelola amanah umat untuk kebahagiaan anak yatim.
Nominal Zakat 2026
Rp 50.000
/ Jiwa
*Setara 2.5kg Beras Berkualitas Premium
Mengapa Menunaikan Zakat di Sahabat Yatim?
Kepastian Syariat
Pengelolaan zakat diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah profesional untuk menjamin ketepatan sasaran.
Jangkauan Nasional
Hadir di 17 Provinsi dengan jaringan distribusi yang luas hingga ke pelosok daerah tertinggal.
Legalitas Mutlak
Berstatus Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) resmi dengan pelaporan rutin ke Kemenag & BAZNAS.
Alur Penyaluran Zakat Amanah
Payment
Donasi via Online atau Outlet
Verification
Validasi otomatis & real-time
Distribution
Penyaluran Paket Pangan
Reporting
Laporan transparan ke Muzakki
Dampak Nyata Zakat Anda Hingga Penjuru Negeri
1.061.771
Penerima Manfaat
26
asrama aktif
2.500
Anak Binaan
17
provinsi terjangkau
Pertanyaan Seputar Zakat
Apakah sah membayar zakat fitrah secara online?
Sangat sah. Akad zakat secara lisan bukan merupakan rukun zakat. Yang menjadi rukun adalah niat muzakki (pembayar zakat) dan penyerahan dana kepada amil (pengelola) untuk disalurkan kepada mustahik.
Kapan batas akhir pembayaran zakat fitrah?
Batas akhir pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan salat idul iftri. Meskipun diperbolehkan sejak awal Ramadan, waktu wajibnya dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran) hingga sebelum imam naik mimbar untuk salat Id. Jika dibayarkan setelah salat Id, hukumnya sedekah biasa.
Bolehkah zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang?
Ya, zakat fitrah diperbolehkan diberikan dalam bentuk uang tunai, menurut pendapat sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi) dan fatwa lembaga keagamaan seperti BAZNAS dan NU Online. Syaratnya, nilai uang tersebut harus setara dengan harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas baik yang dikonsumsi sehari-hari. Meskipun lebih utama dengan makanan pokok, penggunaan uang diperbolehkan untuk kemaslahatan penerima (fakir miskin) agar lebih mudah memenuhi kebutuhan lain, menurut BAZNAS.



